Dukungan atas Pernyataan Sikap dan Aspirasi Mahasiswa Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan — menuntut diselenggarakannya rapat lanjutan pembentukan KPUM.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG UNTUK KEUNTUNGAN SUATU KELOMPOK OLEH KAPRODI SISTEM INFORMASI.
KRONOLOGI PENENTUAN KETUA KPU (KPUM)
Program Studi Sistem Informasi — Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan
MEDAN — Penentuan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan, menuai polemik. Rapat resmi pembentukan KPUM yang digelar Rabu malam, 28 Oktober 2026, berakhir seri 22–22 tanpa ketua terpilih. Namun dalam dua hari berikutnya, salah satu calon justru dipanggil ke sebuah hotel di Medan dan akhirnya menandatangani surat pernyataan menyerahkan jabatan Ketua KPU kepada calon lainnya — sebuah penentuan yang lahir bukan dari forum rapat, melainkan dari kamar hotel.
Berikut kronologi lengkapnya, disusun berdasarkan Surat Wakil Dekan III Nomor B-561/ST.III//KP.01.2/10/2026 dan keterangan para Ketua Kelas (Kosma) serta mahasiswa Program Studi Sistem Informasi.
Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi, Prof. A.Z., M.Ag., menerbitkan Surat Nomor B-561/ST.III//KP.01.2/10/2026 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) tingkat program studi. Surat tersebut menetapkan rangkaian yang jelas: (1) setiap Kosma merekomendasikan dua orang anggota kelasnya menjadi anggota KPUM, dan surat rekomendasi diserahkan ke Bagian Tata Usaha paling lambat 20 Oktober 2026; (2) Kaprodi memimpin Rapat Perdana Pembentukan KPUM paling lambat 21 Oktober 2026; (3) Kaprodi menyerahkan hasil rapat kepada Kepala Tata Usaha paling lambat 22 Oktober 2026.
Seluruh Kosma kelas Program Studi Sistem Informasi menunaikan kewajibannya tepat pada rangkaian surat tersebut: rekomendasi nama dari setiap kelas telah lengkap, dan surat-surat rekomendasi itu telah ditandatangani/diketahui oleh Kaprodi Sistem Informasi sendiri. Pada titik ini tidak ada lagi kewajiban mahasiswa yang tertunda — yang tersisa hanyalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar rapat.
Tenggat rapat perdana (21 Oktober 2026) dan tenggat penyerahan hasil rapat ke Kepala Tata Usaha (22 Oktober 2026) terlewati tanpa rapat. Forum pembentukan untuk Program Studi Sistem Informasi ditahan, dan pihak prodi menyampaikan forum baru dibuka Senin, 26 Oktober 2026. Pertanyaan para Kosma mengenai keterlambatan ini tidak memperoleh respons dari pihak prodi.
Rapat Pembentukan KPUM akhirnya dilaksanakan — tujuh hari melewati tenggat Surat B-561, suatu keterlambatan yang berada di sisi penyelenggara. Pemilihan Ketua KPUM diikuti 46 suara perwakilan kelas, dengan hasil: calon berinisial R. memperoleh 22 suara, calon berinisial I. memperoleh 22 suara, dan 2 suara tidak memilih. Hasil seri berarti belum ada ketua yang terpilih secara sah. Secara prosedural pembentukan KPUM belum selesai, dan penyelesaiannya adalah rapat lanjutan — bukan penunjukan, dan bukan kesepakatan di luar forum.
Sehari setelah rapat resmi berakhir seri, kedua calon dipanggil oleh Kaprodi Sistem Informasi untuk bertemu di sebuah hotel di Medan — sejak pemanggilan pertama ini pun tempatnya bukan di kampus dan bukan dalam forum rapat. Dalam pemanggilan tersebut, Kaprodi Sistem Informasi tidak datang sendiri: ia didampingi oleh Kaprodi Matematika, yang turut melakukan intervensi dalam pertemuan itu — padahal Kaprodi Matematika adalah pimpinan program studi lain yang tidak memiliki kepentingan maupun kewenangan apa pun di dalam proses KPUM Sistem Informasi. Dalam pertemuan di hotel tersebut, kepada calon R. — calon yang memperoleh 22 suara di rapat dan bukan calon dukungan pihak prodi — disampaikan tiga pilihan yang seluruhnya berujung pada mundurnya ia dari pencalonan ketua: (1) calon I. menjadi ketua dan calon R. menjadi sekretaris; (2) salah satu dari kedua calon mundur; atau (3) calon R. fokus pada kegiatan akademik, dengan Kaprodi Sistem Informasi sendiri sebagai dosen pembimbingnya. Tidak satu pun dari ketiga pilihan itu berbunyi melanjutkan proses melalui rapat lanjutan.
Para Kosma dan mahasiswa Program Studi Sistem Informasi merespons secara kolektif melalui konsolidasi dan penandatanganan Pernyataan Sikap Aspirasi Mahasiswa Sistem Informasi, yang pada pokoknya: menolak penentuan Ketua KPUM di luar rapat; menegaskan hasil seri bukanlah dasar untuk menunjuk ketua; menuntut rapat lanjutan berjadwal tertulis dengan 46 pemilih yang sama, pemungutan suara tertutup, penghitungan terbuka, dan saksi dari kedua pihak; serta memohon perlindungan bagi mahasiswa dari segala bentuk tekanan, termasuk tekanan akademik.
Tekanan berlanjut dengan pola yang sama hingga puncaknya. Pada hari ini kedua calon kembali dipanggil ke hotel. Dalam pertemuan di kamar hotel tersebut, calon R. akhirnya menandatangani surat pernyataan yang isinya menyerahkan Ketua KPU kepada calon I. dan menempatkan dirinya sebagai sekretaris. Pernyataan itu bahkan direkam di kamar hotel. Dengan demikian, susunan “calon I. ketua, calon R. sekretaris” — yang sehari sebelumnya masih berbentuk “pilihan” — kini dikunci menjadi dokumen bertanda tangan beserta rekaman: diperoleh bukan di forum rapat, bukan di hadapan 46 pemilih, melainkan di kamar hotel, setelah dua hari berturut-turut calon dipanggil keluar kampus dan ditekan untuk mundur.
Rekaman pertemuan kedua calon di sebuah kamar hotel di Medan — tempat susunan ketua–sekretaris itu dibicarakan dan disepakati, di luar forum rapat resmi:
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, para Ketua Kelas (Kosma) dan mahasiswa Program Studi Sistem Informasi menegaskan bahwa sebuah tanda tangan yang diperoleh di kamar hotel, di bawah tekanan dua hari berturut-turut — yang bahkan melibatkan intervensi pimpinan program studi lain — tidak dapat membatalkan hasil rapat resmi 46 kelas. Forum KPUM bukan milik dua calon yang bisa dibagi berdua di luar rapat: mandatnya ada pada kelas-kelas yang telah memberikan suaranya pada 28 Oktober 2026, dan rapat itu berakhir seri tanpa menyerahkan keputusan apa pun kepada siapa pun di luar forum. Atas dasar itu, penentuan Ketua KPU yang lahir dari pertemuan hotel tersebut dinyatakan tidak diakui, dan satu-satunya penyelesaian yang sah menurut Surat B-561 adalah RAPAT LANJUTAN — dengan 46 pemilih yang sama, pemungutan suara tertutup, penghitungan terbuka, saksi kedua pihak, dan pengawasan Wakil Dekan III serta Dekanat.
SI SEDANG SAKIT
Ketua KPU dipilih di rapat, bukan di ruang pribadi — dan bukan di hotel.
#AspirasiMahasiswaSI #DipilihDiRapatBukanDiRuangPribadi #RapatLanjutanBukanPenunjukan #SuaraKelasSuaraKami #B561JalankanSaja
Petisi ini ditujukan kepada Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sumatera Utara Medan, dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi.