Petisi Mahasiswa · Program Studi Sistem Informasi

Ketua KPUM Dipilih di Rapat, Bukan di Hotel

Dukungan atas Pernyataan Sikap dan Aspirasi Mahasiswa Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan — menuntut diselenggarakannya rapat lanjutan pembentukan KPUM.

Lindungi kampusmu.
Negara sedang sakit — kampus jangan ikut sakit.
…
mahasiswa sudah menandatangani · target 1.000

SI SEDANG SAKIT

PENYALAHGUNAAN WEWENANG UNTUK KEUNTUNGAN SUATU KELOMPOK OLEH KAPRODI SISTEM INFORMASI.

KRONOLOGI PENENTUAN KETUA KPU (KPUM)
Program Studi Sistem Informasi — Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan

MEDAN — Penentuan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sumatera Utara Medan, menuai polemik. Rapat resmi pembentukan KPUM yang digelar Rabu malam, 28 Oktober 2026, berakhir seri 22–22 tanpa ketua terpilih. Namun dalam dua hari berikutnya, salah satu calon justru dipanggil ke sebuah hotel di Medan dan akhirnya menandatangani surat pernyataan menyerahkan jabatan Ketua KPU kepada calon lainnya — sebuah penentuan yang lahir bukan dari forum rapat, melainkan dari kamar hotel.

Berikut kronologi lengkapnya, disusun berdasarkan Surat Wakil Dekan III Nomor B-561/ST.III//KP.01.2/10/2026 dan keterangan para Ketua Kelas (Kosma) serta mahasiswa Program Studi Sistem Informasi.

RABU, 14 OKTOBER 2026 — SURAT RESMI DITERBITKAN

Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi, Prof. A.Z., M.Ag., menerbitkan Surat Nomor B-561/ST.III//KP.01.2/10/2026 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) tingkat program studi. Surat tersebut menetapkan rangkaian yang jelas: (1) setiap Kosma merekomendasikan dua orang anggota kelasnya menjadi anggota KPUM, dan surat rekomendasi diserahkan ke Bagian Tata Usaha paling lambat 20 Oktober 2026; (2) Kaprodi memimpin Rapat Perdana Pembentukan KPUM paling lambat 21 Oktober 2026; (3) Kaprodi menyerahkan hasil rapat kepada Kepala Tata Usaha paling lambat 22 Oktober 2026.

20 OKTOBER 2026 — KEWAJIBAN MAHASISWA SELESAI

Seluruh Kosma kelas Program Studi Sistem Informasi menunaikan kewajibannya tepat pada rangkaian surat tersebut: rekomendasi nama dari setiap kelas telah lengkap, dan surat-surat rekomendasi itu telah ditandatangani/diketahui oleh Kaprodi Sistem Informasi sendiri. Pada titik ini tidak ada lagi kewajiban mahasiswa yang tertunda — yang tersisa hanyalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar rapat.

21–22 OKTOBER 2026 — TENGGAT PENYELENGGARA LEWAT, FORUM DITAHAN

Tenggat rapat perdana (21 Oktober 2026) dan tenggat penyerahan hasil rapat ke Kepala Tata Usaha (22 Oktober 2026) terlewati tanpa rapat. Forum pembentukan untuk Program Studi Sistem Informasi ditahan, dan pihak prodi menyampaikan forum baru dibuka Senin, 26 Oktober 2026. Pertanyaan para Kosma mengenai keterlambatan ini tidak memperoleh respons dari pihak prodi.

RABU MALAM, 28 OKTOBER 2026 — RAPAT AKHIRNYA DIGELAR, HASIL SERI 22–22

Rapat Pembentukan KPUM akhirnya dilaksanakan — tujuh hari melewati tenggat Surat B-561, suatu keterlambatan yang berada di sisi penyelenggara. Pemilihan Ketua KPUM diikuti 46 suara perwakilan kelas, dengan hasil: calon berinisial R. memperoleh 22 suara, calon berinisial I. memperoleh 22 suara, dan 2 suara tidak memilih. Hasil seri berarti belum ada ketua yang terpilih secara sah. Secara prosedural pembentukan KPUM belum selesai, dan penyelesaiannya adalah rapat lanjutan — bukan penunjukan, dan bukan kesepakatan di luar forum.

KAMIS PAGI, 29 OKTOBER 2026 — KEDUA CALON DIPANGGIL KE HOTEL OLEH KAPRODI SI YANG DIDAMPINGI KAPRODI MATEMATIKA, CALON R. DIBERI TIGA PILIHAN MUNDUR

Sehari setelah rapat resmi berakhir seri, kedua calon dipanggil oleh Kaprodi Sistem Informasi untuk bertemu di sebuah hotel di Medan — sejak pemanggilan pertama ini pun tempatnya bukan di kampus dan bukan dalam forum rapat. Dalam pemanggilan tersebut, Kaprodi Sistem Informasi tidak datang sendiri: ia didampingi oleh Kaprodi Matematika, yang turut melakukan intervensi dalam pertemuan itu — padahal Kaprodi Matematika adalah pimpinan program studi lain yang tidak memiliki kepentingan maupun kewenangan apa pun di dalam proses KPUM Sistem Informasi. Dalam pertemuan di hotel tersebut, kepada calon R. — calon yang memperoleh 22 suara di rapat dan bukan calon dukungan pihak prodi — disampaikan tiga pilihan yang seluruhnya berujung pada mundurnya ia dari pencalonan ketua: (1) calon I. menjadi ketua dan calon R. menjadi sekretaris; (2) salah satu dari kedua calon mundur; atau (3) calon R. fokus pada kegiatan akademik, dengan Kaprodi Sistem Informasi sendiri sebagai dosen pembimbingnya. Tidak satu pun dari ketiga pilihan itu berbunyi melanjutkan proses melalui rapat lanjutan.

KAMIS MALAM, 29 OKTOBER 2026 — MAHASISWA MENYATAKAN SIKAP

Para Kosma dan mahasiswa Program Studi Sistem Informasi merespons secara kolektif melalui konsolidasi dan penandatanganan Pernyataan Sikap Aspirasi Mahasiswa Sistem Informasi, yang pada pokoknya: menolak penentuan Ketua KPUM di luar rapat; menegaskan hasil seri bukanlah dasar untuk menunjuk ketua; menuntut rapat lanjutan berjadwal tertulis dengan 46 pemilih yang sama, pemungutan suara tertutup, penghitungan terbuka, dan saksi dari kedua pihak; serta memohon perlindungan bagi mahasiswa dari segala bentuk tekanan, termasuk tekanan akademik.

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 — KEMBALI DIPANGGIL KE HOTEL: CALON R. MENANDATANGANI PERNYATAAN MENYERAHKAN KETUA KPU, DIREKAM DI KAMAR HOTEL

Tekanan berlanjut dengan pola yang sama hingga puncaknya. Pada hari ini kedua calon kembali dipanggil ke hotel. Dalam pertemuan di kamar hotel tersebut, calon R. akhirnya menandatangani surat pernyataan yang isinya menyerahkan Ketua KPU kepada calon I. dan menempatkan dirinya sebagai sekretaris. Pernyataan itu bahkan direkam di kamar hotel. Dengan demikian, susunan “calon I. ketua, calon R. sekretaris” — yang sehari sebelumnya masih berbentuk “pilihan” — kini dikunci menjadi dokumen bertanda tangan beserta rekaman: diperoleh bukan di forum rapat, bukan di hadapan 46 pemilih, melainkan di kamar hotel, setelah dua hari berturut-turut calon dipanggil keluar kampus dan ditekan untuk mundur.

PENEGASAN MAHASISWA

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, para Ketua Kelas (Kosma) dan mahasiswa Program Studi Sistem Informasi menegaskan bahwa sebuah tanda tangan yang diperoleh di kamar hotel, di bawah tekanan dua hari berturut-turut — yang bahkan melibatkan intervensi pimpinan program studi lain — tidak dapat membatalkan hasil rapat resmi 46 kelas. Forum KPUM bukan milik dua calon yang bisa dibagi berdua di luar rapat: mandatnya ada pada kelas-kelas yang telah memberikan suaranya pada 28 Oktober 2026, dan rapat itu berakhir seri tanpa menyerahkan keputusan apa pun kepada siapa pun di luar forum. Atas dasar itu, penentuan Ketua KPU yang lahir dari pertemuan hotel tersebut dinyatakan tidak diakui, dan satu-satunya penyelesaian yang sah menurut Surat B-561 adalah RAPAT LANJUTAN — dengan 46 pemilih yang sama, pemungutan suara tertutup, penghitungan terbuka, saksi kedua pihak, dan pengawasan Wakil Dekan III serta Dekanat.

SI SEDANG SAKIT
Ketua KPU dipilih di rapat, bukan di ruang pribadi — dan bukan di hotel.

#AspirasiMahasiswaSI #DipilihDiRapatBukanDiRuangPribadi #RapatLanjutanBukanPenunjukan #SuaraKelasSuaraKami #B561JalankanSaja

Kami menuntut

  1. Menolak segala bentuk penentuan Ketua KPUM di luar rapat resmi — termasuk penunjukan sepihak, kesepakatan pribadi di luar forum, serta tekanan dalam bentuk apa pun kepada calon untuk mengundurkan diri di luar rapat.
  2. Menegaskan rapat 28 Oktober 2026 berakhir seri dan belum menghasilkan Ketua KPUM yang sah, sehingga satu-satunya penyelesaian yang sesuai dengan Surat B-561 adalah diselenggarakannya rapat lanjutan.
  3. Menuntut rapat lanjutan diselenggarakan dengan jadwal tertulis yang diumumkan sesegera mungkin, dihadiri peserta dan pemegang hak suara yang sama (46 hak suara kelas), pemungutan suara secara tertutup, penghitungan suara secara terbuka, dan saksi dari kedua pihak.
  4. Menuntut hasil rapat lanjutan dihormati sebagai satu-satunya penentuan Ketua KPUM yang sah, diserahkan kepada Kepala Tata Usaha pada hari yang sama, dengan salinan berita acara diterima perwakilan mahasiswa di tempat.
  5. Memohon Wakil Dekan III, dengan tembusan Dekan, mengawasi jalannya rapat lanjutan dan memberikan arahan tertulis: tidak ada pihak yang berwenang menentukan Ketua KPUM, meminta calon mengundurkan diri, atau membuat kesepakatan jabatan di luar rapat resmi.
  6. Memohon perlindungan bagi seluruh mahasiswa — khususnya para calon dan para Ketua Kelas — dari segala bentuk tekanan akademik maupun non-akademik yang berkaitan dengan proses pemilihan ini.

Petisi ini ditujukan kepada Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sumatera Utara Medan, dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi.

“Negara sedang sakit. Kampus jangan ikut sakit.
Lindungi kampusmu — mulai dari satu tanda tangan.”

Tanda tangani petisi ini

🔒 Identitas pemberi petisi dirahasiakan — demi melindungi setiap penanda tangan. Kamu tidak perlu menulis nama, NIM, atau data pribadi apa pun. Yang tampil ke publik hanya jumlah tanda tangannya, bukan siapa orangnya.

Baru saja menandatangani

memuat…